SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Abdul Kadir, kuasa hukum kasir distributor rokok Hanna Adiyanti Novian Noor (31), terdakwa kasus penggelapan uang yang  terancam 3,8 tahun mempersoalkan kapasitas Meyliana yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini.

Dalam pembelaannya, menurut Kadir, harusnya yang jadi korban atau saksi pelapor adalah pemilik perusahaan Khong Budi Suharno alias Aping bukan Meyliana. 

Selain itu selama sidang JPU tidak pernah menunjukkan akta pendirian perusahaan sehingga legal standing Meyliana diragukan. Termasuk Aping tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Tidak hanya itu mereka juga keberatan barang bukti Toyota Calya, Yamaha NMax dan rumah di Jalan SPG dikembalikan kepada Meyliana. Karena itu masih kredit.

"Sehingga barang itu masih hak leasing, Yamaha NMax dibayar dengan uang pribadi terdakwa selama ini," kata Kadir.

--page

Sebelumnya, Jaksa Dewi Khartika menjerat perempuan tersebut dengan Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP dan menuntutnya selama 3,8 tahun penjara.

Dalam tuntutan itu terdakwa dianggap bersalah menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama. (NACO/B-5)