SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pelaku penipuan dan penggelapan truk dump, oleh seorang tersangka berinisial SM (37).

Tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut bermodus melanjutkan kredit korban dan membayar ganti ansuran yang telah dibayar dengan uang Rp 75 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tersebut tidak dibayar. 

"Tersangka penipuan tersebut sudah kami tangkap. Dirinya menipu korban dengan berjanji mengganti pembayaran angsuran sebelumnya Rp 75 juta. Namun selama dua bulan tak kunjung dibayar," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis, 16 April 2020. 

Sementara, penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada 16 Februari 2020. Ia datang dengan maksud ingin membeli dan melanjutkan angsuran truk dump KH 8684 LN milik korban. 

Ia berjanji akan memberikan uang ganti angsuran sebanyak Rp 75 juta. Namun uang tersebut tidak langsung diberikan, hanya saja truk yang dilanjutkan angsurannya tersebut langsung dibawa pulang oleh pelaku. 

--page

Hingga April 2020, uang pembayaran yang dijanjikan sebesar Rp 75 juta tidak kunjung diserahkan kepada korban. Bahkan truk miliknya juga tidak dikembalikan. Korban lalu melapor kepada aparat kepolisian, kemudian polisi menangkap tersangka. (MUHAMMAD HAMIM/m)