SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Jasmani alias Naga membacok kakak iparnya Rolian Abduh karena jengkel setelah dimarahi. Akibat perbuatannya itu, tersangka kini meringkuk di penjara.

"Dia marah-marah waktu itu, makanya saya bacok dan mengenai tangannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 22 April 2020.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 10.10 Wib di Jalan Delima 11, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat tersangka sedang ada di kamar memainkan ponsel, mendengar istri korban, Sri Purwanti Ningsih memarahi keponakannya. Tersangka pun menegurnya.

Tersangka meminta agar menegur anak-anak jangan keras-keras. Setelah itu, Abduh, suami Sri memarahi tersangka dan memintanya untuk tidak ikut campur.

--page

Tidak sampai di situ, tersangka juga diusir dan diminta keluar dari rumah. Karena jengkel, tersangka mengambil parang namun korban berhasil melarikan diri.

Saat itu tersangka mengira sudah selesai tidak berapa lama datang korban membawa Mandau. Melihat itu tersangka menyerangnya dan berhasil melukai tangan korban. Untungnya, pertengkaran itu dilerai.

Tidak berapa lama tersangka diamankan. Atas perbuatannya tersebut dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)