BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengajak masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Pulang Pisau, untuk menaati dan menjalankan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi wabah Covid-19.
“Mari kita sama-sama menaati dan menjalankan surat edaran ini dengan suasana yang penuh berkah seraya berdoa semoga wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” ujar Bupati kepada awak media.
Surat edaran Menteri Agama tersebut mengimbau masyarakat melaksanakan salat tarawih dan tadarusan hanya dengan keluarga inti di rumah.
Bupati juga mengatakan pelaksanaan kegiatan Safari Ramadan dan kegiatan berbuka puasa bersama yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga juga ditiadakan. Demikian juga beberapa hal lain diatur juga dalam panduan dalam surat edaran Menteri Agama tersebut.
Menurut Edy, jika keadaan sudah lebih baik, pemerintah pasti sewaktu-waktu akan meninjau kembali dengan kebijakan yang disampaikan tersebut. "Jika Pemerintah telah menyatakan keadaan aman dari virus Covid-19, surat edaran tersebut pasti akan ditinjau kembali," terangnya.
--page
Harapannya masyarakat juga disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk perayaan, misalnya, saling mengunjungi jangan dulu untuk sementara waktu,” katanya.
Menurutnya hal yang sangat penting bagi semua pihak untuk bersinergi dalam pencegahan penularan Covid-19 di saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini.
"Menjadi harapan kita semua pandemi ini cepat berakhir, hingga kita bisa kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa,” katanya. (JAMES DONNY/m)








