KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahar secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat corona virus diseases-2019 (Covid-19) selama 28 hari terhitung 22 April 2020 sampai 19 Mei 2020.

Penetapan status ini berdasarkan surat keputusan bupati, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah Kapuas..

"Untuk itulah Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan meningkatkan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana," ucapnya, Sabtu, 25 April 2020.

Di dalam surat keputusan tersebut diterangkan penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan Darurat Bencana dilapangan.

Sedangkan untuk segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN maupun Sumber Dana lain yang sah dan tidak mengikat.

--page

Terlebih Kapuas telah ditetapkan ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 pasca hasil test laboratorium terhadap salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) asal rujukan Kapuas di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang mana dinyatakan Positif Covid-19 pada 9 April 2020.

Kemudian berdasarkan laporan terakhir per 24 April 2020 ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 2 orang di dua desa/kelurahan sehingga jumlah kasus positif di Kapuas menjadi 5 orang.

Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menambahkan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka semua elemen masyarakat maupun Pemerintah harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya.

Baik itu mulai dari SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.

"Seluruh komponen harus bersinergi untuk penanganan Covid-19 ini dan jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Kita harus saling bekerja sama dan juga melakukan tugas sesuai tufoksi dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/b-6)