BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa ada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal penggunaan anggaran yang memungkinkan kepala daerah menggunakan anggaran mendahului APBD di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Dengan dikeluarkannya SKB Menteri ini, dengan demikian pada dasarnya kepala daerah diizinkan menggunakan anggaran mendahului APBD," kata Sigit kepada Borneonews pada Selasa, 28 April 2020.
Tidak hanya itu, lanjut Sigit, dengan keluarnya SKB tersebut juga memungkinkan kepala daerah untuk dapat mengubah Perda APBD dengan Peraturan Kepala daerah, seperti halnya perubahan UU APBN 2020 yang dilakukan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
"Coba kita buka alurnya. Pada tanggal 14 Maret 2020 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangan C0vid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, lanjut Sigit, memberikan izin kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang dibebankan melalui dana tak terduga.
--page
"Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," jelasnya.
Dengan demikian menurut Sigit untuk penanganan Covid-19, tidak ada alasan anggaran sehingga penanganannya terhambat. (TESTI PRISCILLA/B-7)








