SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sar alias Is (49) bakal mempraperadilankan Polres Seruyan setelah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus sabu.

"Hari ini kami rencana akan daftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit," kata Mahdianur, kuasa hukum tersangka.

Menurut Mahdianur, barang bukti dalam kasus tersangka sudah dimusnahkan. Harusnya, kata dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kalau barang bukti tersebut adalah milik tersangka.

"Kami beranggapan kalau dalam proses penangkapan klien kami juga banyak kejanggalan, diduga melanggar Pasal 104 KUHAP. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya," tegas pengacara itu.

Lanjut Mahdianur, Pasal 18 Ayat (1) KUHAP pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat diperiksa.

--page

"Maka dalam waktu dekat ini kami sebagai kuasa hukum  Sar alias Is akan mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Sampit," tegasnya.

Mahdianur mengaku sempat diminta menghadiri pemusnahan barang bukti itu oleh penyidik melalui pesan WhastApp.

"Tetapi kami sebagai PH klien, menyampaikan via Whastapp juga kalau kami takut dipersalahkan oleh pihak keluarga klien kami, barbuk tersebut harusnya dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan dalam amar putusannya kalau barang bukti tersebut telah terbukti milik tersangka atau terdakwa atau terpidana, maka dengan demikian kami harus membuktikan terlebih dahulu didalam proses persidangan pokok perkara nantinya," tandasnya.

Sar diamankan pada Minggu, 19 April 2020 darinya diamankan sabu seberat 1,19 gram. Tersangka Sar alias Is (49), warga Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.


Sabu sebanyak itu ditemukan dalam sembilan paket. Tiga paket akan dijual seharga Rp 500 ribu, empat paket Rp 300 ribu dan masing-masing satu paket ada dijual Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. (NACO/m)