BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengingatkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan SOPD terkait, agar menggunakan anggaran penanganan cirus corona sesuai dengan aturan.
Edy Pratowo menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyampaikan agar dalam penanganan Covid-19 seperti berupa program bantuan daerah agar mematuhi rambu-rambu. Apalagi, Pemkab Pulang Pisau telah menyediakan dana yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 71 Miliar lebih untuk percepatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, anggaran tersebut diantaranya dialokasi pada pos belanja tidak langsung yang penggunaannya berpedoman pada protokol penggunaan dana BTT berdasarkan Permendagri Nomor. 20 Tahun 2020 tgl 15 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain pos BTT, tersedia juga anggaran kegiatan di OPD teknis yaitu Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kemudian pada APBD murni sebelum perubahan Perbup Tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 juga sudah tersedia anggaran kegiatan bidang kesehatan baik bersumber dari DAK dan Non DAK yang bersifat fungsional untuk penanganan kesehatan secara umum.
--page
Bupati mengharapkan penggunaan anggaran yang cukup besar tersebut betul-betul dipergunakan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Lembaga-lembaga penegak hukum sesuai tupoksinya juga akan secara ketat mengawasi penggunaan dana Covid-19 ini," ujarnya. (JAMES DONNY/B-11)








