BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Nasrullah dan Rizal Fauzi dalam kasus pencurian 27 tandan buah sawit mengaku belum sempat jual hasil curian sudah diamankan security.
Fakta ini diakui keduanya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Mei 2020.
"Saat kami keluar kebun milik PT PBNA Kecamatan Arut Utara dengan mengangkut buah sawit menggunakan angkong langsung diamankan security perusahaan," ujarnya.
Keduanya merupakan mantan pekerja di perusahaan, sementara pekerjaannya saat itu ialah mekanik di bengkel.
"Saya kerjanya di bengkel, tapi dulu pernah kerja di perusahaan itu," pengakuannya di kepada JPU Widya Nugraheny. Dia mengakui aksi pencuriannya itu bukan yang pertama kali.
--page
Namun sebelum ketahuan pihak perusahaan juga pernah melakukan pencurian. Pencuriannya dilakukan dengan cara yany sama.
"Kami panen pakai egrek lalu kami angkut keluar kebun, terus ada supir yang ngangkut dan dijual ke pembeli di Pangkalan Banteng," tuturnya.
Diketahui 27 tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga ± Rp 777.600. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. (DANANG/B-6)








