MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Nampaknya hukuman penjara yang pernah dirasakan Yogi Subarja alias Yogi (24 tahun) belum membuatnya jera. Pasalnya, warga kelahiran Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara itu berulah lagi atas kasus yang sama. 

Akibatnya, dia ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara. Yogi merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dan baru saja keluar dari tahanan Lapas Kelas II B Muara Teweh.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang pada Senin, 11 Mei 2020 mengatakan, Yogi diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Langsat, Kecamatan Teweh Tengah.

Yogi ditangkap beradasarkan laporan korban yakni Muhammad Alrasyid  yang mengalami kerugian sekitar Rp9 juta karena kehilangan barang-barang bengkel seperti kompressor, gerindra dan kunci box.

“Aksi pencuran yang dilakukan oleh Yogi diketahui saat korban berada di rumah dan menerima pesan singkat melalui sms dari saksi dan memberitahukan bahwa kunci box telah hilang,” jelasnya.

--page

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, korban datang ke bengkel dan memeriksa peralatan yang ada di dalam bengkel. Kunci-kunci box sudah hilang. Selanjutnya, korban melakukan pemeriksaan lagi di dalam bangunan bengkel. Dia lalu mendapati jendela belakang bangunan yang terbuat dari kayu telah dicongkel.

Selanjutnya, Unit Buser Sat Reskrim yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan “Dari situlah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka mengakui melakukan pencurian di bengkel milik korban. Sedangkan barang hasil curian telah dijual kepada orang yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)