PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Simpan sabu dalam kotak kabel data, KA, warga Jalan Abdullah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan , Pangkalan Bun ditangkap oleh polisi dari Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

 

Kasat Res Narkoba Polres Kobar Opda Juan Rudolf, Kamis, 14 Mei 2020 mengatakan penangkapan yang dilakukan Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

 

"Diduga rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan ditemukan petunjuk yang kuat terkait aktivitasnya, maka anggota segera mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan," jelas Kasat.

 

Pada penggeledahan yang dilakukan Polisi di dalam pelaku, ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. 

 

"Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar tidur,” jelas Kasat.

--page

 

Selain itu, menurut Kasat,  pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yaitu berupa bong alat yang digunakan untuk  menghisap sabu,  korek api, handphone, pipet kaca serta uang tunai Rp400.000.

 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)