SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yudi alias Wahyudi alias Malato residivis kambuhan terdakwa kasus pencurian yang dilakukannya di kediaman Achmad Horsolih terancam hukuman 2 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut jaksa, terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya pada Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Bukit Gantung Santilik, Desa Santilik RT 02 RW 01 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Dia melakukan perbuatannya itu dengan cara memecah kaca jendela rumah korban. Melihat kaca jendela sudah pecah kemudian masuk ke rumah mengambil cainsaw, mesin rumput, infinter 1500 wat, senapang angin, aki, Pistol korek dan alat semprot.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.500.000 dan hari itu juga melaporkan perbuatan warga asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu itu.

--page

Atas tuntutan itu kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Bambang Nugroho itu menyatakan meminta keringanan hukuman.

"Saya menyesal yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa. Hakim menunda sidang selama dua pekan untuk menjatuhkan vonis kepada spesialis kasus pencurian tersebut. (NACO/B-6)