SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan Sarmansyah alias Isar tersangka kasus sabu kepada Polres Seruyan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Kuasa hukum pemohon, Mahdianur, Edy Rosandi, Juniardi dan Rusnawati mengungkapkan kronologis tindakan penyidik.

Menurut Mahdianur dihadapan hakim Paisol dan kuasa dari Polres Seruyan berawal pada Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Isar di Jalan Padat Karya RT. 001 RW. 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, datang 4 orang berpakaian preman dan di rumah pada saat itu hanya ada Lina istri pemohon.

Kemudian 4 orang tersebut menanyakan tentang keberadaan Isar, dan Lina menjawab bahwa Isar sedang berada di gedung sarang burung walet miliknya.

"Kemudian dari 4 orang tersebut, 2 orang keluar rumah untuk mencari Sarmansyah alias Isar, sedangkan 2 orang yang lainnya masih bertahan di rumah," beber Mahdianur.

--page

Tidak lama setelah itu, Susi Susanti anak pemohon datang ke rumah beserta dengan suami dan anak-anaknya. Melihat itu orang yang berada di luar rumah tadi segera kembali masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian Isar juga pulang ke rumah dan bertemu dengan 4 orang tersebut. Di situ tersangka dan keluarganya dikumpulkan di dapur rumah. Kemudian 4 orang menyampaikan bahwa mereka adalah anggota Resnarkoba Polres Seruyan,

Namun 4 orang tersebut tidak ada menunjukkan identitas dan surat perintah tugasnya bahwa dari dalam rumah Isar, 4 polisi menemukan sabu dari dalam lemari yang berada di kamar.

Kemudian sabu-sabu yang ditemukan tersebut di ambil foto dan videonya oleh 4 orang polisi tersebut. Bahwa melihat semua kejadian tersebut, Susi Susanti merasa ada yang tidak benar karena 4 orang yang mengaku anggota Polres Seruyan ini dalam tindakannya tidak didampingi oleh Ketua RT atau Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat untuk menyaksikan semua kejadian tersebut.

Lalu kemudian Susi bertanya kepada Anggota Polres Seruyan tersebut, kenapa mereka memasuki rumah orang tuanya dan mengambil foto-foto tersebut tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua RT dan Kepala Desa.

--page

"Anggota Polisi itu menjawab, Iya sebentar lagi Kepala Desa akan kami panggil ke sini," ujar Mahdianur. Bahwa setelah ada pertanyaan dari Susi tersebut, kemudian barang berupa sabu-sabu tersebut disuruh untuk dikembalikan lagi ke tempat semula.

Tidak lama kemudian Kepala Desa Tanjung Hara datang ke rumah, saat Kepala Desa Tanjung Hara tiba di rumah sekitar pukul 18.50 WIB, Anggota Polres Seruyan tersebut menyuruh Isar untuk mengambil dan membuka sabu-sabu yang tadi telah di foto dan disimpan di dalam lemari.

"Seolah-olah perbuatan 4 orang polisi ini baru saja terjadi yang disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Hara," tukasnya.

Atas kejadian tersebut, pada malam itu juga Isar dibawa ke Polres Seruyan. Bahwa karena tidak ada menunjukkan identitas dan surat tugasnya, maka Isar dan keluarga tidak mengetahui nama dan jabatan 4 orang yang mengaku sebagai anggota Polres Seruyan tersebut.

Lanjutnya, Jumat 1 Mei 2020, Lina dan Susi berkunjung ke Kantor Polres Seruyan untuk menanyakan status Isar dan diberi beberapa surat diantaranya perintah penangkapan, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan pemberitahuan SPDP.

--page

Kuasa dari Polres Seruyan tidak langsung memberikan jawaban. Mereka diberi waktu pada Senin, 18 Mei 2020 untuk menjawabnya.

"Senin nanti sampaikan jawaban dari termohon. Kemudian kita lanjutkan dengan reflik dan duplik," tandas hakim. (NACO/B-6)