BORNEONEWS, Sampit - Kuasa dari Polres Seruyan (termohon) dalam jawaban praperadilan menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Sarmansyah alias Isar (pemohon) tersangka sabu, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jawaban itu dibantah dalam reflik pemohon, melalui kuasa hukumnya Mahdianur yang menyebutkan tindakan termohon sejak awal datang ke rumah pemohon hingga melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan, termohon tidak pernah menunjukkan Kartu Identitas, Surat Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan.
Mahdianur menyebutkan tindakan termohon tersebut juga tidak didahului dengan proses penyelidikan. Oleh karenanya tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP yaitu Pasal 18 ayat 1 Pasal 104, dan Pasal 102 ayat 1 KUHAP.
Termohon juga menyatakan tindakan yang dilakukan adalah dengan menerapkan metode undercover buying dan dilengkapi dengan surat perintah tugas rutin sebanyak 5 personel Satresnarkoba Polres Seruyan.
Menurut Mahdianur berdasarkan bukti surat yang tembusannya disampaikan kepada keluarga pemohon, terbukti dengan jelas dan terang bahwa yang melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan atas diri pemohon, semuanya dilakukan oleh Satreskrim.
--page
"Lalu pertanyaannya, kenapa semua tindakan tersebut harus dilakukan oleh Satreskrim, padahal Surat Perintah Tugasnya diberikan kepada Satresnarkoba?," ucap Mahdianur, Senin,. 18 Mei 2020.
Bahwa demikian pula dengan jawaban termohon yang menyebutkan bahwa semua proses ini dilakukan dengan metode undercover buying
"Kami merasa bahwa jawaban tersebut sangat mengada-ada dan tidak sesuai kondisi pada saat penangkapan dilapangan dilakukan," tandasnya.
Bahwa dalil itu diperkuat oleh fakta bahwa hingga beberapa hari setelah penangkapan atas diri pemohon pada 19 April 2020, termohon tidak pernah memberitahukan status pemohon kepada keluarga.
"Baru kemudian pihak keluarga pemohon mengetahui status pemohon yaitu pada saat anak dan istri pemohon berkunjung ke Polres Seruyan pada tanggal 01 Mei 2020,"tukasnya.
--page
Dikatakan,salah satu asas dalam pemeriksaan praperadilan adalah untuk mencari kebenaran formil. Artinya proses dan tahapan pembuktian ditujukan untuk mencari kebenaran dalam aspek yang bersifat formil yaitu hanya untuk memastikan apakah tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau belum, berdasarkan kewenangan, syarat, prosedur dan pembatasan-pembatasan tertentu. (NACO/B-6)








