PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan kegiatan bagi masker dan sosialisasi tentang pencegahan coronavirus disease atau Covid-19.

Pembagian masker serta sosialisasi ini diberikan pepada setiap pengendara yang melintas di persimpangan lampu merah Bundaran Kecil Jalan G Obos Kota  Palangka Raya, Selasa 19 Mei 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Rustianto mengimbau masyarakat yang melintas agar selalu patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia juga mengajak masyarakat agar tidak panik, selalu menjaga kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh dengan sering berolahraga.

"Makan asupan makanan yang bergizi dan membiasakan diri dengan pola hidup sehat, sering cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer," ucapnya menggunakan pengeras suara.

--page

"Juga selalu menjaga jarak serta tetap rumah saja guna mencegah penularan Covid-19 dan memutus rantai penyebarannya," tutupnya. (HENDRI/B-6)