SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iqro mengakui motor miliknya yang dicuri oleh Luchman Wahid (20) tanpa kunci kontak. Hanya dengan menyambung kabel motor itu sudah bisa dihidupi.

"Saat itu motor saya terparkir didepan rumah," kata korban saat jadi saksi bersama Haini, Arif Prasetyo dan Eko dalam sidang, Selasa, 26 Mei 2020.

Keterangan korban yang turut dibenarkan saksi lainnya itu menyebutkan motor miliknya itu dicuri pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa berhasil mengambil motot Honda Revo dengan nomor polisi KH 6464 L. Karena sudah punya niat untuk dijual lagi, terdakwa menawarnya melalui media sosial Facebook.

Dari situ menurut korban perbuatan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah itu ketahuan dan dilaporkan hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian.

--page

Korban menerangkan di media sosial saat itu motor miliknya itu ditawar sebesar Rp 1,8. Sementara saksi lainnya membenarkan keterangan korban.

Mereka menuturkan kalau motor yang dicuri oleh terdakwa adalah milik Iqro. "Motor itu di parkir di depan rumah, pagi baru tahu dicuri setelah tidak ada lagi ditempat semula," tandasnya. (NACO/B-6)