BORNEONEWS, Sampit - Rusdianur alias Rusdi, seorang residivis kambuhan mengakui hasil pencurian ada yang dijual dan sebagiannya dinikmati rekannya berinisial Am dan TS.
Data yang diperoleh, Rabu, 27 Mei 2020 tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Andy, Jalan Jenderal Sudirman Km. 3 Nomor 105 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang yang dicuri oleh tersangka yakni 2 buah laptop, 5 buah ponsel, jam tangan, 2 buah cincin, kalung emas, dan charger ponsel.
"Saat itu (Am dan TS) saya beri masing-masing 1 buah ponsel," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Untuk kalung dijual kepada seorang perempuan yang tidak dikenali seharga Rp 800 ribu. Kemudian sebuah laptop dijual dengan harga Rp 300 ribu, cincin emas Rp 450 ribu dan ponsel Rp 520 ribu kepada seseorang berinisial Ar.
--page
Sementara itu, barang yang lain dibawa oleh Am. Akibat kejadian tersebut korban harus alami kerugian sekitar Rp 42,8 juta.
Dari catatan kriminalnya, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak 4 kali dalam kasus pencurian dan dihukum 1 tahun, 1,4 tahun, 1,3 tahun dan 1,5 tahun dan terakhir keluar penjara pada Juni 2019. (NACO/B-7)








