PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengapresiasi pilihan langkah yang dikeluarkan Polresta Palangka Raya khusus untuk pedagang yang akan melintasi perbatasan Palangka Raya untuk memasok sembako bagi warga Kota Cantik.

"Saya dengar khusus untuk pedagang, hanya diberlakukan aturan penahanan KTP selama masa bongkar muat barang. Kami rasa ini langkah yang tepat," katanya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Menurutnya memang harus ada jalan tengah untuk polemik pembatasan jalan masuk dan keluar Palangka Raya yang mengakibatkan terhambatnya pasokan sembako, terutma ayam potong hingga harganya sempat melambung sampai Rp 80.000 per kilo gram beberapa waktu lalu.

"Memang dicari solusinya. Saya kira pembatasan diperketat bagus saja untuk melindungi masyarakat, namun di satu sisi kan faktanya peternak ayam potong Kalteng belum mampu mencukupi kebutuhan Kalteng dan masih mengharap pasokan dari Kalsel. Jadi kami rasa langkah yang diambil Polresta Palangka Raya ini sudah tepat," beber politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri sekaligus sebagai Ketua I Gugus Tugas Covid-19 mengatakan bagi pedagang yang membawa sembako maupun bahan pokok makanan lainnya yang tidak sempat membawa surat keterangan sehat dan hanya kepentingannya untuk membongkar muat barang, petugas akan menahan sementara KTP bersangkutan.

--page

"Setelah menyelesaikan tugasnya, mungkin hanya beberapa jam, bisa mengambil KTP bersangkutan dan keluar dari Palangka Raya," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)