PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap 2 kurir sabu jaringan lintas provinsi di dua tempat berbeda, Jumat 29 Mei 2020.

Mereka diketahui bernama Hermansyah (40), warga Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok, Sampit, Kotawaringin Timur dan Agus Tri Cahyono (34), warga Pontianak Kalimantan Barat . Hermansyah ditangkap dikediamannya, sedangkan Agus di Jalan Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kedua pelaku tersebut merupakan jaringan lintas provinsi," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers, Selasa 2 Mei 2020.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 400 gram dan sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan digital, beberapa kartu ATM dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Mereka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)