PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Simpun yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil beralamat di RT 01 RW 02, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, mengembalikan bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos kepada pemerintah. 

Dia mengembalikan bantuan uang Rp 600 ribu ditengah-tengah pandemi virus Corona karena dinilai kurang tepat sasaran. Ia merasa bahwa kehidupannya sudah tercukupi dengan gaji pensiun yang diterima tiap bulan serta dari penghasilan toko sembakonya.

Proses pengembalian bantuan sosial tunai itupun disertai penandatanganan surat yang menyatakan, bahwa ibu Simpun merupakan warga mampu, uang Rp 600.000 itu dikembalikan ke kas negara melalui Kantor Pos.

Berikut tayangan videonya. (NOPRI/m)