BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukri melaunching perdana PTPS Online yang diberi nama Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis 4 Juni 2020.
Kedatangan Kajati didampingi Asisten Intelijen dan Asisten Pengawasan beserta rombongan disambut langsung oleh Kajari Kota Palangka Raya Zet Allo Tadung beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan dengan layanan itu mampu menciptakan transparansi serta mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mudah selama pandemi Covid-19.
“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal bisa menjadi lebih efektif dan efesien," ucapnya.
"Kami berharap dengan adanya aplikasi ini terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
--page
Layanan SiPutri Kepang ini meliputi pelayanan tilang, pengambilan barang bukti, pengambilan surat besuk, pengaduan, pelayanan hukum dan konsultasi hukum, jadwal sidang dan lain- lain.
Sementara itu, Kajari Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo menerangkan, dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di nomor WA 0822 49 1111 25,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)








