BORNEONEWS, Sampit - Jhonres Saputra Saragih alias Jhon membantah sebagai otak pencurian. Tersangka menyebutkan yang punya ide saat itu adalah rekannya Kalum (DPO).
"Hasil pencurian itu yang banyak menikmatinya Kalum," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim kepada jaksa.
Data yang diperoleh, Senin, 8 Juni 2020 terungkap perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kantor koperasi Sumber Makmur, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Di situ keduanya berhasil mendapatkan 3 buah ponsel dari berbagai jenis. Ponsel itu mereka dapatkan di ruang tamu, dan 2 buah ponsel di dalam kamar milik Irwan Ricardo Tambunan.
Menurut tersangka dari 3 buah ponsel tersebut,2 di antaranya dijual mereka di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Sementara 1 ponsel lainnya digunakan tersangka.
--page
Tersangka mengatakan 1 buah ponsel dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan tersangka mengakui tidak ikut mendapatkan bagian dari penjualan ponsel tersebut.
Sementara itu 1 ponsel lainnya dijual dengan harga Rp 675 ribu. Dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 300 ribu.
Sementara itu sisanya untuk Kalum. Atas perbuatannya itu tersangka yang bermukim di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB.Ketapang ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP. (NACO/B-6)








