SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga, meringkus seorang petani di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena nekat menjadi pengedar narkoba. 

"Tersangka berinisial HL 37, dan dirinya kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Siswanto, Selasa, 09 Juni 2020. 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,69 gram, sebuah handphone, pipet dan sedotan, serta celana jeans yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika anggota Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa pria tersebut akan melakukan transaksi narkoba. 

Sehingga jajaran Polsek Cemapaga melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang menunggu seseorang di Gang Bakti, Desa Cempaka Mulia Barat. Polisipun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan. 

--page

Ditemukan 1 paket sabu di dalam kantong celana yang dikenakannya, dan juga 1 paket sabu lainnya di celah pelepah pohon sawit. Menemukan barang bukti tersebut, polisi membawa tersangka ke mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)