BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian Juanidi alias Junai tertangkap tangan dan menghabisi Siti Balkis terancam hukuman selama 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Arie Kesumawati.
"Terdakwa terbukti melakukan percobaan pencurian disertai dengan kekerasan," kata Jaksa, Kamis, 11 Juni 2020.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum.
Menurut Arie, terdakwa bersalah atas perbuatannya pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 Wib di Jalan Padat Karya, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
Kala itu korban menuju ke belakang rumahnya mengambil ember. Tanpa diduga terdakwa yang sudah ada di TKP memukul belakangnya sebanyak 3 kali dengan menggunakan palu yang dibawanya.
--page
Setelah mengetahui ada terdakwa, korban berupaya berteriak, dalam posisi sudah terjatuh terdakwa menginjaknya dan berupaya menghabisinya. Agar tidak bisa teriak leher korban diikat dengan tali dan ditarik dengan kuat oleh terdakwa.
Tidak hanya itu mulut korban dibekap dengan menggunakan kaki terdakwa. Beruntung saat itu korban sempat teriak meminta tolong dan didengar oleh saksi Agus Martadiansyah hingga terdakwa diamanakan.
Rumah korban jadi sasaran karena ada kesempatan, dengan membawa tali dan palu terdakwa masuk ke bagian belakang rumah korban dengan memanjat pagar.
Setelah berhasil terdakwa masuk lewat pintu dapur yang memang tidak terkunci. Belum sempat mendapat apa-apa perbuatan terdakwa kepergok, hingga korban dianiaya. (NACO/B-5)








