PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah instruksi kepada bupati Kapuas selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Jumat, 12 Juni 2020.

Berikut rinciannya:

Pertama, menerapkan PSBB secara konsisten, tegas dan humanis sesuai dengan peraturan bupati Kapuas dan peraturan terkait lainnya.

Kedua, meningkatkan upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas dengan langkah-langkah strategis seperti melakukan pemetaan secara detail penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan OTG sampai ke tingkat RT atau RW.

Ketiga, melakukan penelusuran secara agresif terhadap kontak erat konfirmasi kasus positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan.

Selanjutnya, melakukan rapid diagnostic test (RDT) secara proporsional pada wilayah-wilayah yang telah dipetakan dan kelompok masyarakat yang selalu bertemu dengan orang banyak seperti pedagang, driver ojek online.

--page

Berikutnya, menyiapkan tempat isolasi dan karantina yang representatif dan memadai.

Lalu, meningkatkan fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat karena sebagian besar kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas dirujuk di RSUD Doris Sylvanus. Saat ini, jumlah seluruh pasien yang dirawat di RSUD Doris Sylvanus hampir mendekati batas maksimal daya tampung. Selain itu, tenaga medis dan para medis akan mengalami kelebihan beban dari sisi pekerjaan dan secara psikis dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19 jika terus berlangsung dalam jangka panjang.

Terakhir, dalam rangka penanganan Covid-19 berbasis data dan analisis ilmiah, maka diminta untuk melakukan penginputan data ke aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 sebagai dasar analisis untuk pengambilan keputusan strategis dalam percepatan penanganan Covid-19. (NOPRI/B-7)