KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Sa (31) karena diduga membunuh satwa yang dilindungi, yakni seekor bekantan di Desa Sei Pitung, RT 01 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Personel Polsek Kapuas Barat bersama Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di pinggir sungai Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas pada Minggu, 14 Juni 2020.

"Iya, hari ini tadi pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo didampingi Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, Minggu malam.

Adapun, barang bukti diamankan berupa 1 unit senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu warna motif kuning kayu dengan laras caliber 5.5mm yang digunakan pelaku membantai satwa tersebut.

"Satu buah daging mentah satwa lindungi seberat kurang lebih 9,3 Kg, 1 buah daging sempat dimasak satwa lindungi seberat kurang lebih 3 Kg," katanya.

--page


Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis kejadian itu berdasarkan hasil tindak lanjut dari postingan di media sosial Instagram dengan akun Infokalteng pada hari Sabtu sore tanggal 13 Juni 2020, telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang diketahui terjadi di Desa Sei Pitung RT 01 Kecamatan Kapuas Barat.

"Sehingga, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, yakni perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)