BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBPA Kabupaten Gunung Mas menggelar evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pegawai tidak tetap atau PTT, Rabu 17 Juni 2020.
Penilaian kinerja dan evaluasi PTT yang dipusatkan di aula DP2KBPA Gunung Mas ini sebagai tindak lanjut surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/433/BKPSDM/Bid.1/V/2020 tentang usulan perpanjangan kontrak kerja PTT.
Kepala Dinas P2KBPA Gunung Mas, Isaskar mengatakan dalam evaluasi dan penilaian kinerja PTT ada ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya disipilin kerja, kemapuan kerja, komitmen melaksanakan tugas serta perilaku.
"Bila beberapa ketentuan itu berhasil dilalui dan dipandang cakap, maka kontrak PTT layak di perpanjang," katanya, Rabu, 17 Juni 202.
Dia mengatakan evaluasi dan penilai kinerja untuk PTT ini untuk mengevaluasi capaian dan hasil kerja, mengukur komitmen serta tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan atasan.
--page
Selain itu kegiatan ini salah satu bentuk pembinaan kepada para PTT sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak tersebut.
"Ini juga dapat memacu atasan untuk langsung memberikan contoh yang baik kepada para PTT yang dipimpinnya," jelasnya.
Dia menuturkan yang melakukan penilaian terhadap kinerja para PTT iyalah atasan langsung. Mereka nantinya juga menjalani beberapa tes, baik itu tes psikologi dan wawancara yang dilakuan oleh psikolog dati RSJ Kalawa Atei.
Dia berharap degan adanya evaluasi setiap 6 enam bulan sekali ini dapat menjadi bahan pembinaan dan pertimbangan untuk perpanjang kontrak mereka pada 2021.
"Semoga dengan evaluasi ini juga didapatkan PTT yang berkualitas, sehingga kedepan dapat menjadi ast bagi organisasi," pungkasnya. (HENDRA/B-6)








