BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) berhasil merampas ponsel milik korban Ahmad Al Fauzan saat jalan kaki. Dalam aksinya, tersangka bermodalkan sepotong kayu dan mengancam korban.
"Saat itu saya turun dari motor. Saya datangi korban dan tarik kerah bajunya, kemudian saya dorong sambil memegang sepotong kayu," kata tesangka Riki kepada Jaksa Didiek Prasetyo Utomo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 19 Juni 2020.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban pun ketakutan dan menyerahkan ponselnya kepada Riki.
"Setelah itu kami kabur meninggalkan lokasi kejadian," ucap tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 18 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Warna Agung, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kedua tersangka mengaku perbuatan itu spontan dilakukan.
--page
Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka meminjam motor rekannya. Perannya, Rendy bertugas membonceng korban, sementara Riki yang melakukan eksekusi. (NACO/B-11)








