BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang wanita YN 32 tahun, karena terbukti melakukan pencurian hewan ternak, Minggu 14 Juni 2020.
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada Selasa 16 Juni 2020," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom diruang kerjanya, Jumat 19 Juni 2020.
Pelaku melakukan aksi pencurian ternak milik AS 52 tahun, warga Jalan Bikotin gang Batu Ampar Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Beberapa jenis hewan ternak yang digasak pelaku di antaranya, 10 ekor babi, 20 ekor ayam dan 4 ekor mentok.
"Pelaku mengangkut barang hasil curiannya menggunakan mobil pikap," tuturnya. Kini status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
--page
Sementara barang bukti yang sempat disita Polisi yakni ternak babi yang dititipkan kepada keluarga pelaku. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








