PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau mengatakan ada respon positif dari masyarakat dengan adanya penangkapan para pelaku pencurian sejumlah laptop barang inventaris sekolah di Kecamatan Sebangau Kuala.

"Dalam hal ini masyarakat merasa puas dan terlayani serta merasa tenang kembali dengan tertangkapnya tiga orang pelaku dan seorang penadah di Kecamatan Sebangau Kuala," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto kepada awak media, Senin, 22 Juni 2020.

Dia mengatakan kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan terkait dengan adanya  informasi. Harapannya dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat memotivasi kinerja semua personel dalam memberikan keamanan kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut juga mendapat atensi dari Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo yang pada hari ini memberikan penghargaan tersebut kepada lima personel Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus di Desa Sei Bakau itu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Polres Pulang Pisau dengan cepat berhasil mengamankan empat tersangka yakni Nor Yadi, Oby, Herlan bin Jadilah, Bahrul Hakim dalam penangkapan tersebut serta barang bukti delapan laptop merk Asus, dua laptop merk Lenovo dan satu laptop merk Acer yang dimiliki SMKN 1 Persiapan Sebangau Kuala.

--page

Para tersangka yang telah diamankan Polres Pulang Pisau tersebut, tiga orang tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian satu orang tersangka penadahan diterapkan pasal Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (JAMES DONNY/B-5)