PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa GE dalam kasus penyalahgun narkotika jenis sabu, yang ia simpan dalam sepatu, dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juni 2020.

JPU Budi Sulistyo menuntut terdakwa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana perkayalah gunaan narkotik jenis sabu, yang diatur dalam pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

"Meminta terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider penjara selama empat bulan," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak pada terdakwa, apakah mau mengajukan pembelaan atau permohonan.

Terdakwa GE mengajukan permohonan secara lisan. Ia meminta keringanan dari tuntutan jaksa.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman, karena saya punya tanggung jawab orang tua dan anak," ungkap terdakwa.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Terdakwa GE diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kobar pada 4 Januari 2020. di rumah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Berawal saat terdakwa membelikan sabu unruk Ifan (DPO) dengan diberi uang Rp 700 ribu. Sementara harga sabu satu paket Rp 650 ribu dengan berat bersih 0,38 gram. Selesai membeli sabu terdakwa pergi ke rumah Ifan. Namun Ifan tidak ada dirumah. Kemudian terdakwa menyimpannya di dalam sapatu dan ditutup kaos kaki, di teras belakang rumah ifan.

Saat diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ia beli dari Roki dan akan digunakan bersama - sama dengan Ifan. (DANANG/m)