SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Khoirul Huda Amin Nuri (23) mencuri ponsel dan uang milik Abdul Rahman yang tidak lain rekannya sendiri. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.

"Saat itu yang saya ambil tasnya," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 25 Juni 2020.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nyai Enat, perumahan Amira Jalur 6, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Mulanya, tersangka dan korban sedang mengerjakan perumahan. Melihat tas korban tergantung tidak jauh dari tersangka, muncul niat mengambilnya.

Apalagi saat itu korban sedang memasang batu seusai diberikan adukan semen oleh tersangka untuk mengalihkan perhatian.

--page

Pria tersebut mengambil tas korban yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 800 ribu dan sebuah ponsel.

Tersangka membawa tas itu ke belakang perumahan dan di semak-semak mengecek isinya berikut mengambilnya. Sedangkan tas langsung dibuangnya.

Uang hasil pencurian itu habis digunakan tersangka untuk keperluan termasuk membeli jaket. Atas perbuatan itu, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-7)