SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Tersangka kasus pencurian, Khoirul Huda Amin Nuri (23) sudah 3 kali masuk penjara. Itu terungkap dalam pengakuan residivis kambuhan itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Iya sebelumnya saya pernah masuk (penjara) juga," kata tersangka di hadapan jaksa, Kamis, 25 Juni 2020.

Tersangka pertama kali masuk penjara pada 2015 lalu dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara karena terlibat kasus penganiayaan.

Kemudian, pada 2018 tersangka kembali dijatuhi hukuman lagi selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian ponsel.

Kali ini ia mencuri ponsel dan uang milik Abdul Rahman, rekannya sendiri. Tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nyai Enat, Perumahan Amira Jalur 6, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Perbuatan tersangka ketahuan saat korban menemukan tasnya dibuang di semak-semak tidak jauh di lokasi kejadian.

Saat didatangi korban, yang tersisa hanya ponsel dan digunakannya sendiri. Sementara uang sudah habis dinikmatinya. (NACO/B-11)