PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya atas nama gubernur menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan di DPRD Kalteng, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut dia, perda yang ada, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar," kata Habib.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal didalam praktek usaha tani.

"Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan," jelasnya.

--page


Sementara itu ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar.

"Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset ataubpola pikir, maupun persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut," tutupnya. (NOPRI/B-5)