BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejak Januari-Juli 2020 jajaran Polres Gunung Mas menangkap 30 tersangka yang terlibat kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
Rinciannya Satuan Reserse Narkoba 22 orang, Polsek Sepang satu orang, Polsek Kahayan Hulu Utara 1 orang, Polsek Manuhing 2 orang, dan Polsek Rungan 4 orang.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo Santosa mengatakan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 313 paket dengan berat bersih 391,4 gram.
"Sedangkan pil ekstasi berwarna hijau ada 8 butir. Kasus ini menjadi tren terbaru di wilayah kita, sebab baru pertama kali masuk di Gunung Mas," katanya AKBP Rudi Asriman saat pers release.
Barang bukti sabu dangan berat 391,4 gram ini menjadi tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Gunung Mas selama mengungkap kasus peredaran narkoba.
--page
Dari pengungkapan kasus ini ada 21 penanganan perkara, 9 tindak pidana di antaranya berstatus P21 atau sudah selesai proses dan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
"Seluruh tersangka akan dihukum sesuai Pasal 114 ayat 2 jounto 112 ayat dua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipenjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Dalam kesempatannya ini dia mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi membantu aparat kepolisian memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.
"Saya berharap jajaran Satuan Reserse Narkoba terus semangat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas," tuturnya. (HENDRA/B-6)








