BORNEONEWS, Sampit - Tony Subroto dan Ardani dituntut pidana penjara oleh jaksa atas perbuatannya ikut menikmati hasil kejahatannya rekannya Rusdianur alias Rusdi Ompong.
"Perbuatan terdakwa Ardani sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Dewi Khartika, Jumat, 10 Juli 2020.
Sementara itu Tony Subroto dibidik jaksa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Ardani dituntut selama 1,5 tahun penjara lebih berat dari rekannya Tony yang dituntut pidana selama 7 bulan penjara.
Dalam kasus ini perbuatan itu berawal atas pembobolan kediaman Andy yang dilakukan Rusdi pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah korban Jalan Jenderal Sudirman Km. 3 Nomor 105 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang yang berhasil dicuri oleh terdakwa diantaranya 2 buah laptop, 5 buah ponsel, jam tangan, 2 buah cincin, kalung emas, dan charger ponsel hasil kejahatannya itu ada yang dijual dan ada yang diberikan kepada rekannya.
--page
Tony menerima ponsel hasil curian dan ikut mengantar Rusdi saat mengambil hasil kejahatannya itu ketika disembunyikan disekitar TKP.
Sementara Ardani membeli laptop dan perhiasan serta menerima gadai ponsel. Di mana laptop dibeli seharga Rp 300 ribu, dan emas dibeli seharga Rp 450 ribu kemudian dijualnya dengan harga Rp 750 ribu. (NACO/B-5)








