SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berbagai cara dan modus diungkapkan para saksi dalam kasus arisan bodong dan investasi bodong dengan terdakwa Kiki Nova Indriyani alias Kiki (23). Dalam sidang itu jaksa menghadirkan saksi Wita, Afif, Nurhidayati, Heny R, dan Helpim. 

 

Menurut mereka yakin hingga ikut arisan dan membeli arisan dengan janji keuntungan yang menggiurkan, mereka tidak pernah curiga dan bahkan sampai ada yang ikut lebih dari satu karena awalnya Kiki selalu membayar jika arisan yang didapat sudah sampai waktunya. Dari saksi yang hadir mengaku kerugian yang dialami dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

"Mulai ketahuan itu saat diajaknya dan saya ikut, kok tidak ada dibuat group, biasa ada. Saya tanya mana group WhatsApp anggota, katanya tidak ada karena yang ikut orang sawitan, tenang aja dek katanya, aman saja," kata Afif menyebutkan, Rabu, 15 Juli 2020.

 

Hingga kata dia diberikan daftar nama-nama anggota yang ikut arisan, mereka mulai curiga ada yang tidak beres pada saat para anggota masing-masing memasukan list nama anggota arisan yang mereka ikuti.

 

Betapa terkejutnya para korban setelah melihat ada nama mereka di list anggota arisan yang tidak pernah diikuti dan bahkan nama mereka digunakan untuk anggota lainnya selain secara fiktif oleh Kiki.

--page

 

Mereka mengaku protes dan akhirnya Kiki mengaku kalau arisan dan investasi yang dikelolanya itu fiktif. Di mana kata dia perbuatan warga Jalan Mihau, Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini sejak 2018 hingga terbongkar pada akhir 2019.

 

Para korban mengaku ikut arisan dan investasi bodong dari Kiki  tersebut karena ada yang dikenalkan dan diajak langsung oleh Kiki maupun adik hingga orang terdekatnya. (NACO/B-5)