SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Khoirul Huda Amin Nuri (23) residivis kambuhan yang sudah 3 kali masuk penjara ini jalani sidang atas kasus pencurian dengan korban Abdul Rahman. 

Korban, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan kalau saat itu bekerja sebagai tukang bangunan bersama terdakwa. Terdakwa ikut membantu korban.

"Saat itu saya pangil-panggil dia tidak ada, lalu saya cari tidak tahu ke mana lagi, saat saya cek tas saya yang berisikan uang dan ponsel tidak ada lagi," ucap korban, Kamis, 16 Juli 2020.

Hingga korban cerita kepada istrinya Nurhidayati dan mereka mencari terdakwa dan ditemukan sedang menginap di salah satu losem. Ketika itu terdakwa berhasil diamankan.

Terdakwa melakukan perbuatannya Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nyai Enat, perumahan Amira Jalur 6, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

--page

Terdakwa mengambil uang korban Rp 800 ribu dan sebuah ponsel kemudian membuang tas korban di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

Dari catatan kriminalnya, dari 3 kali masuk penjara, pertama pada 2015 dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara karena terlibat kasus penganiayaan.

Tidak sampai di situ pada 2018 terdakwa kembali dijatuhi hukuman lagi selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian ponsel dan kali ini ia mencuri ponsel, uang milik Abdul Rahman yang tidak lain rekannya sendiri. (NACO/B-6)