BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satu kasus pencurian hewan ternak jenis sapi diungkap Polres Lamandau baru-baru ini. Hasil pengungkapan tersebut dinilai patut menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun Handoyo Putro meminta masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap potensi terjadinya kriminalitas berupa pencurian hewan ternak menjelang hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020.
"Kasus yang berhasil kita ungkap saat ini patut menjadi perhatian bersama, sehingga hal yang sama tidak kembali terulang. Apalagi biasanya potensi kasus seperti ini selalu meningkat jelang hari raya idul-qurban," kata Kapolres Titis Bangun Handoyo Putro, saat menggelar konferensi pers kasus pencurian sapi, bertempat di Joglo Mapolres, Minggu 19 Juli 2020.
Didampingi Kabag Ops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasatreskrim Iptu Far'ul Usaedi, Kapolres Titis juga menegaskan bahwa masyarakat harus waspada dengan berbagai modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian. Seperti pada kasus pencurian dua ekor sapi terbaru di Lamandau ternyata pelakunya bukanlah orang asing bagi korban, karena termasuk orang dekat yang mengerti betul tentang situasi kandang sapi.
--page
"Tren jual beli hewan ternak khususnya jelang idul adha ini pasti meningkat. Mari waspadai potensi kriminalitasnya, baik pencurian maupun proses jual-belinya, jangan sampai karena faktor kurang teliti yang dibeli adalah barang atau hewan curian. Perhatikan dan pastikan dulu secara benar asal-usulnya," pinta Kapolres.
Diketahui dalam pengungkapan kasus terbaru, Satria alias Isat (44) warga RT 05 Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencurian hewan ternak jenis sapi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Isat dan seorang kawannya yang hingga kini masih buron, mencuri dua ekor sapi milik Gusti Jamhari pada Sabtu 11 Juli 2020 dini hari di Kandang Sapi yang berlokasi di Kebun Kelapa Sawit Sungai Pandau RT 09 Nanga Bulik.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu 11 Juli 2020 dini hari lalu saudara Satria alias Isat dan seorang kawannya yang kini masih buron telah mencuri dua ekor sapi dan langsung dibawanya ke Pangkalan Bun untuk dijual," kata Kapolres.
Pencurian sapi itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan jenis pikap yang justru milik korban sendiri yang dipinjam oleh tersangka pada Jumat 10 Juli 2020 sore melalui saudara Ucit Priyadi, anak Gusti Jamhari.
--page
Baik Ucit maupun Gusti Jamhari semula tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang sudah lama akrab dengan korban, terlebih tersangka kala itu meminjam pikap kepada korban atas alasan ada keperluan di Pangkalan Bun. Bahkan kendaraan pikup yang dipinjam tersangka juga dikembalikannya kepada korban.
"Dua ekor Sapi yang dicuri oleh Isat dan kawannya itu dijual kepada salahseorang warga Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat) berinisial SB yang juga dikenal sebagai jagal dan biasa berbisnis jual beli hewan ternak. Proses jual beli dilakukan tanggal 13 Juli 2020 dan dengan terbuka serta disaksikan RT setempat bahkan dengan nota jual beli lengkap yang juga bermaterai 6000," jelasnya.
Berdasarkan nota jual beli, dua ekor sapi yang masing-masing adalah sapi jantan umur 5 tahun dan seekor sapi betina umur 2 tahun itu dijual dengan harga Rp10 juta.
Dalam kasus ini, Polres Lamandau tidak menetapkan SB sebagai penadah karena dinilai tidak memenuhi unsur. Salahsatunya, kata Kapolres Titis, proses jual beli telah dilakukan dengan terbuka, disaksikan para saksi dan telah meminta kejelasan kepada Isat bahwa hewan yang diperjualbelikan itu bukanlah hewan curian.
Sejumlah barang-bukti ikut diamankan dalam kasus ini, antara lain adalah satu unit pikup, nota jual beli dan dua ekor sapi.
Atas laporan kehilangan hewan ternak itu, Isat diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau pada 17 Juli 2020 lalu. Sedangkan kawannya yang berinisial S (35) hingga kini masih buron. Kepada penyidik, Isat juga mengakui perbuatannya. Uang dari hasil menjual dua ekor sapi curian itu ia bagi dengan kawannya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perkara ini, Isat terancam Pasal 363 ayat (1) dan 4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
--page
Kasatreskrim Iptu Far'ul Usaediastikan pihaknya kini masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial S. (HENDI NURFALAH/B-7)








