SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, Sarifudin alias Paijo (25) dengan mudah memasuki rumah korban dengan memanfaatkan lubang pintu yang terbuat dari triplek.

"Saya melakukan perbuatan tersebut seorang diri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 20 Juli 2020.

Pencurian itu dilakukannya pada Jumat, 6 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengambil perhiasan milik korban Nur Chamidah di Jalan Deni Prianyoro Wengga Metropolitan XIX Jalur XIV, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Bamaang

Adapun barang yang berhasil diambil tersangka yakni sebuah gadget tab, 4 kalung, gelang, cincin, anting, serta uang sebesar Rp 50 ribu 

Setelah berhasil tersangka langsung menuju Jalan Tjilik Riwut Sampit dan mencari tukang ojek serta meminta diantar ke kompleks PPM Sampit.

--page

Menurut tersangka perbuatan itu dilakukan berawal saat melintas di lokasi kejadian. Dia melihat rumah korban sepi hingga muncul niat untuk melakukan aksinya. (NACO/B-11)