BORNEONEWS, Sampit - Hasil pencurian yang dilakukan tersangka Sarifudin alias Paijo (25) digunakan untuk membeli ponsel, dan ada yang dikirim untuk keluarganya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Perhiasan saya jual di PPM," kata tersangka yang dibidik Pasal 362 KUHP tersebut, Senin, 20 Juli 2020.
Pencurian itu dilakukannya pada Jumat, 6 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengambil perhiasan milik korban Nur Chamidah di kediamannya Jalan Deni Prianyoro Wengga Metropolitan XIX Jalur XIV, Kelurahan Bamaang Barat.
Adapun barang yang berhasil diambil tersangka yakni sebuah gadget tab, 4 buah kalung, gelang, cincin, anting, dan uang sebesar Rp 50 ribu.
Perhiasan itu dijual dengan harga Rp 8,4 juta. Uang senilai Rp 3.650.000 digunakan untuk tukar tambah ponsel dengan tab curian.
--page
Tersangka juga menuju ke kediaman rekannya di daerah Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim untuk membayar utangnya Rp 2 juta.
Kemudian tersangka membeli tas seharga Rp 300 ribu dan dikirim untuk adiknya sebesar Rp 500 ribu. Adapun sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (NACO/B-11)








