SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian Fathur (20), menyebutkan hanya menikmati Rp 20 ribu saja dari hasil kejahatannya. Sementara sisanya digunakan untuk membayar utang.

"Uang hasil pencurian itu saya bagi dengan Bambang (DPO)," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 20 Juli 2020.

Tersangka beraksi pada Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tersangka mengambil uang sebesar Rp 3 juta dan voucher senilai Rp 10 juta, serta sejumlah kartu penting lainnya milik korban Putut Riawan.

Menurut tersangka, yang punya ide pertama kali masuk ke kediaman korban adalah Bambang. Sebelum itu, tersangka didatangi ke kediamannya.

--page

Setelah merencanakan perbuatan itu keduanya menuju ke lokasi pencurian. Tersangka berhasil masuk lewat jendela dengan cara memanjat dari bahu Bambang.

Seusai berhasil menggasak barang berharga milik korban, keduanya kabur dan menjual barang berharga itu dengan rekannya bernama Wafi. (NACO/B-11)