PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejati Kalteng, Selasa 21 Juli 2020 resmi menahan DHS alias Liping dalam tersangka kasus korupsi proyek jalan masuk dan halaman parkir Bandara Trinsing, Kabupaten Barito Utara.

Tersangka merupakan salah satu rekanan atau sebagai pelaksana pada proyek tahun anggaran 2014.

"Total kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat Kementerian perhubungan udara sekitar Rp 1.103.880.913," kata Kejati Kalteng, Mukri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Adi Santoso, Selasa 21 Juli 2020 sore.

Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka karena membutuhkan kecepatan dalam hal penuntasan dalam penyidikan.

Dalam perkara ini sebenarnya penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Namun tersangka lainya berinisial AS sebagai Pejabat pembuat komitmen saat ini sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

--page

"Terhadap tersangka AS sampai saat ini sedang menjalani pidananya, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini," tandasnya.

"Atas perbuatannya tersangka DHS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)