SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Tony Subroto divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.

Tony Subroto dibidik jaksa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Sementara sidang lalu terdakwa dituntut jaksa selama 7 bulan penjara meski demikian terdakwa menyatakan menerima.

"Terima yang mulia," kata Tony dalam persidangan yang digelar secara online, Jumat, 24 Juli 2020.

Dalam kasus ini perbuatan itu berawal atas pembobolan di kediaman korban bernama Andy yang dilakukan Rusdianur alias Rusdi alias Ompong pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Rumah korban berada di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3 Nomor 105 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil dicuri terdakwa Rudi di antaranya 2 laptop, 5 ponsel, jam tangan, 2 cincin, kalung emas, dan charger ponsel. Hasil kejahatannya itu ada yang dijual dan diberikan kepada rekannya.

--page

Tony dalam kasus ini turut menerima ponsel hasil curian dan ikut mengantar Rusdi saat mengambil hasil kejahatannya. Barnag curian itu sempat disembunyikan di sekitar TKP. (NACO/B-11)