SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusdianur alias Rusdi Ompong, residivis kambuhan yang merupakan spesialis kasus pencurian divonis selama 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 24 Juli 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa Dewi Khartika dengan 5 tahun penjara. Atas vonis itu terdakwa dengan pasrah menerimanya.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah korban Jalan Jenderal Sudirman Km. 3 Nomor 105 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil dicuri yakni 2 laptop, 5 ponsel, jam tangan, 2 cincin, kalung emas, dan charger ponsel. Hasil kejahatannya itu ada yang dijual dan ada yang diberikan kepada rekannya. Akibat kejadian itu kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. 

--page

Dari catatan kriminalnya, terdakwa sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak 4 kali dalam kasus pencurian dan dihukum. Dia terakhir keluar penjara pada Juni 2019. (NACO/B-11)