TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Polsek Dusun Tengah menangkap 2 narapidana asimilasi atas laporan pencurian ampli player di Masjid Darul Hikmah Jalan Ampah - Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurherianto, mengatakan pelaku M Safrizal Alias Rizal (21) dan Toni Saputra alias Buntal (18).

"Pelaku ini merupakan residivis kambuhan dan keluar 1 bulan lalu dengan status pembebasan bersyarat dari program asimilasi," kata Nurherianto, Selasa 28 Juli 2020.

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2020 sekitar pukul 14.50 WIB. Ampli player diketahui hilang saat kaum masjid ingin mengumandangkan adzan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Pasca menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

--page

"Terkait penangkapan ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan Lapas Buntok dan Polres Barsel," pungkasnya. (PRASOJO/B-11)