PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian ponsel di rumah makan, Sunaedi dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.

Jaksa Widya Nugraheny menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 362 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Selanjutnya, barang bukti berupa berupa ponsel merk Samsung Galaxy M20 warna biru dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Iqbal Albana memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan.

--page

Terdakwa melakukan aksinya di Rumah Makan Rasa Baru Jalan Pangeran Diponegoro RT 01 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pencurian diawali rencana terdakwa. Saat melihat pintu samping rumah makan terbuka, terdakwa mendekat dan masuk serta mengambil ponsel di atas lemari tempat tidur.

Ponsel tersebut kemudian dijualnya ke saksi Sriyani. Adapun uang hasil penjualannya telah habis untuk keperluan pribadi terdakwa. (DANANG/B-11)