SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muliansyah alias Imul alias Banjar (35) mencuri dikediaman korban Edho Parido karena ajakan rekannya bernama Anto. Itu diungkapkannya, Rabu, 29 Juli 2020. 

Menurutnya, saat itu dirinya didatangi oleh Anto mengajaknya menuju ke lokasi kejadian, tanpa banyak berpikir terdakwa mengiyakannya. 

Sesampai di TKP mereka berbagi tugas. Bahkan terdakwa membantah yang masuk ke dalam dirinya. Diakuinya yang masuk saat itu Anto.

"Saya waktu itu mengawas di depan saja, Anto masuk ke dalam lewat jendela," ucapnya.

Dari hasil pencucian itu terdakwa mengaku hanya dapat bagian Rp 200 ribu. Sementara sisanya lebih banyak dinikmati oleh Anto yang kini masih DPO.

--page

Terdakwa melakukan perbuatan pencurian itu pada Senin, 3 Pebruari 2020 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Kenan Sandan kedai Sendiku Dawuh, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Rumah korban dimasuki dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Jendela terbuka, barang yang berhasil diambil yakni sebuah ponsel serta mengambil tas selempang yang berisi uang Rp 200 ribu di samping korban.

"Uangnya habis saya gunakan buat beli beras dan susu anak," tegas pria bertato tersebut. (NACO/B-5)