BORNEONEWS Sampit - Khoirul Huda Amin Nuri (23) residivis kambuhan yang sudah 3 kali masuk penjara dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata mejelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu, Kamis, 30 Juli 2020
Terdakwa dianggap bersalah atas pencurian yang dilakukannya dengan korban Abdul Rahman. Pencurian itu berawal saat korban bekerja sebagai tukang bangunan bersama terdakwa. Di mana terdakwa ikut membantu korban.
Saat terdakwa dipangil-panggil tidak ada, lalu korban sempat cari dan tidak tahu ke mana lagi, saat korban cek tasnya yang berisikan uang dan ponsel tidak ada lagi.
Korban cerita kepada istrinya saksi Nurhidayati dan mereka mencari terdakwa dan ditemukan sedang menginap di salah satu losme. Ketika itu terdakwa berhasil diamankan.
--page
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Nyai Enat, perumahan Amira Jalur 6, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
Terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 800 ribu dan sebuah ponsel kemudian membuang tas korban di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
Dari catatan kriminalnya, dari 3 kali masuk penjara, pertama pada 2015 lalu dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara karena terlibat kasus penganiayaan.
Tidak sampai di situ pada 2018 terdakwa kembali dijatuhi hukuman lagi selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian ponsel dan kali ini ia mencuri ponsel, uang milik Abdul Rahman yang tidak lain rekannya sendiri. (NACO/B-5)








