BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial NR (34), warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 24 Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Ada ratusan ribu butir obat keras masuk dalam narkotika golongan 1 jenis karisoprodol yang diamankan.
"Tim berantas BNNP Kalteng menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis karisoprodol sebanyak 400.000 butir," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono saat konferensi pers, Senin sore, 3 Agustus 2020.
Selain barang bukti ratusan ribu butir obat keras tanpa merk tersebut, petugas juga menyita 1 unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur darat.
"Kemudian kita ungkap, tapi ternyata yang kita dapati obat keras jenis karisoprodol. Dan itu masuk dalam UU Narkotika, masuk golongan 1," tuturnya.
--page
Hingga saat ini tim berantas berupaya untuk mengungkap kelompok jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 - 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 sampai 10 miliar," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








